RSS

Ya Tuhan kami, kami telah beriman kepada apa yang telah Engkau turunkan dan telah kami ikuti rasul, karena itu masukanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang menjadi saksi (tentang keesaan Allah)

STRUKTUR ORGANISASI RIMA 2009 - 2012




Pelindung


Bp. Didik Indratmoyo

Penasehat


Bp. H. Rusyadi

Pembina


  1. Bp. Hadi Soimun
  2. Bp. Drs. H. Zazinto
  3. M. Ridwan


Ketua


Afief Kurnia Rachman

Wakil ketua


Fissilmi Gunawati

Sekretaris


  1. Risa Puji Astuti
  2. Henny Issnawaty
  3. M. Fatkhur Rizki


Bendahara


  1. Anita Kristiana
  2. Onny Setyaningsih
  3. Hartono


SEKSI-SEKSI



Dakwah dan PHBI


  1. Dani Setiawan
  2. Alim Wisnu Kurniawan
  3. Romdhoni
  4. Muntoha


Perlengkapan dan Perawatan


  1. Syaiful Mufid
  2. M. Amar Ma’ruf Fauzi
  3. Elvin
  4. Mellisa


Kolektor Listrik


Heri Krismanto

Kesenian dan Mading


  1. Candra Tri Yulianto
  2. Monik Setyorini
  3. Nur Izzati
  4. Maya Aprilia


Sosial


  1. Okki Sulistiawan
  2. Nasta’in
  3. M. Setya Roji’in
  4. Fuad Adhi Sasmito


Kebersihan


  1. Erlin
  2. Dewi Lestariyah
  3. Firawati
  4. Farida


Olahraga


  1. Galuh Adi Prakoso
  2. Syukron Ma’mun
  3. Hima Adhitama
  4. Hariyadi


Humas


  1. Jarwadi
  2. Didik Cahyadi
  3. Hendi Probo Jati


Keamanan


  1. Winarno
  2. As’ari
  3. Mahbub
  4. Mahmud


Friday, November 13, 2009

Hukum Berkaitan Dengan Hewan Kurban


Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari
http://www.almanhaj.or.id/content/1281/slash/0

Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan kurban. Sepantasnyalah
bagi seorang muslim untuk mengetahuinya agar ia berada di atas ilmu
dalam melakukan ibadahnya, dan di atas keterangan yang nyata dari
urusannya. Berikut ini aku sebutkan hukum-hukum tersebut secara ringkas.

PERTAMA
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba
jantan [1] yang disembelihnya setelah shalat Ied. Beliau shallallahu
'alaihi wa sallam mengabarkan.

"Artinya : Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk
kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang
diberikan untuk keluarganya" [2]

KEDUA
Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada para
sahabatnya agar mereka menyembelih jadza' dari domba, dan tsaniyya dari
yang selain domba [3]

Mujasyi bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya jadza' dari domba memenuhi apa yang memenuhi tsaniyya dari kambing" [4]

KETIGA
Boleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah
Idul Adha, karena hadits yang telah tsabit dari Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam : (bahwa) beliau bersabda :

"Artinya : Setiap hari Tasyriq ada sembelihan" [5]

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah.
"Ini adalah madzhabnya Ahmad, Malik dan Abu Hanifah semoga Allah
merahmati mereka semua. Berkata Ahmad : Ini merupakan pendapatnya lebih
dari satu sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Al-Atsram
menyebutkannya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum"[6]

KEEMPAT
Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bagi orang yang
ingin menyembelih kurban agar tidak mengambil rambut dan kulitnya walau
sedikit, bila telah masuk hari pertama dari sepuluh hari yang awal
bulan Dzulhijjah. Telah pasti larangan yang demikian itu.[7]

Berkata An-Nawawi dalam "Syarhu Muslim" (13/138-39).
"Yang dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan rambut adalah
larangan menghilangkan kuku dengan gunting kuku, atau memecahkannya,
atau yang selainnya. Dan larangan menghilangkan rambut dengan mencukur,
memotong, mencabut, membakar atau menghilangkannya dengan obat
tertentu[8] atau selainnya. Sama saja apakah itu rmabut ketiak, kumis,
rambut kemaluan, rambut kepala dan selainnya dari rambut-rambut yang
berada di tubuhnya".

Berkata Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni" (11/96).
"Kalau ia terlanjur mengerjakannya maka hendaklah mohon ampunan pada
Allah Ta'ala dan tidak ada tebusan karenanya berdasarkan ijma, sama
saja apakah ia melakukannya secara sengaja atau karena lupa".

Aku katakan :
Penuturan dari beliau rahimahullah mengisyaratkan haramnya perbuatan
itu dan sama sekali dilarang (sekali kali tidak boleh melakukannya -ed)
dan ini yang tampak jelas pada asal larangan nabi.

KELIMA
Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memilih hewan kurban yang sehat,
tidak cacat. Beliau melarang untuk berkurban dengan hewan yang
terpotong telinganya atau patah tanduknya[9]. Beliau memerintahkan
untuk memperhatikan kesehatan dan keutuhan (tidak cacat) hewan kurban,
dan tidak boleh berkurban dengan hewan yang cacat matanya, tidak pula
dengan muqabalah, atau mudabarah, dan tidak pula dengan syarqa' ataupun
kharqa' semua itu telah pasti larangannya. [10]

Boleh berkurban dengan domba jantan yang dikebiri karena ada riwayat
dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang dibawakan Abu Ya'la (1792)
dan Al-Baihaqi (9/268) dengan sanad yang dihasankan oleh Al-Haitsami
dalam " Majma'uz Zawaid" (4/22).

KEENAM
Belaiu shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih kurban di tanah lapang tempat dilaksanakannya shalat. [11]

KETUJUH
Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa satu kambing
mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh keluarganya
walaupun jumlah mereka banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha'
bin Yasar [12] : Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari : "Bagaimana
hewan-hewan kurban pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
?" Ia menjawab : "Jika seorang pria berkurban dengan satu kambing
darinya dan dari keluarganya, maka hendaklah mereka memakannya dan
memberi makan yang lain" [13]

KEDELAPAN
Disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelih kurban, karena ada riwayat dari Anas bahwa ia berkata :

"Artinya : Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih
campur hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan tangannya,
dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki
beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut" [14]

KESEMBEILAN
Hewan kurban yang afdhal (lebih utama) berupa domba jantan (gemuk)
bertanduk yang berwarna putih bercampur hitam di sekitar kedua matanya
dan di kaki-kakinya, karena demikian sifat hewan kurban yang disukai
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. [15]

KESEPULUH
Disunnahkan seorang muslim untuk bersentuhan langsung dengan hewan
kurbannya (menyembelihnya sendiri) dan dibolehkan serta tidak ada dosa
baginya untuk mewakilkan pada orang lain dalam menyembelih hewan
kurbannya. [16]

KESEBELAS
Disunnahkan bagi keluarga yang menyembelih kurban untuk ikut makan dari
hewan kurban tersebut dan menghadiahkannya serta bersedekah dengannya.
Boleh bagi mereka untuk menyimpan daging kurban tersebut, berdasarkan
sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Makanlah kalian, simpanlah dan bersedekahlah" [17]

KEDUA BELAS
Badanah (unta yang gemuk) dan sapi betina mencukupi sebagai kurban dari
tujuh orang. Imam Muslim telah meriwayatkan dalam "Shahihnya" (350)
dari Jabir radhiyallahu 'anhu ia berkata.

"Artinya : Di Hudaibiyah kami menyembelih bersama Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi betina
untuk tujuh orang".

KETIGA BELAS
Upah bagi tukang sembelih kurban atas pekerjaannya tidak diberikan dari
hewan kurban tersebut, karena ada riwayat dari Ali radhiyallahu ia
berkata.

"Artinya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan aku
untuk mengurus kurban-kurbannya, dan agar aku bersedekah dengan
dagingnya, kulit dan apa yang dikenakannya[18] dan aku tidak boleh
memberi tukang sembelih sedikitpun dari hewan kurban itu. Beliau
bersabda : Kami akan memberikannya dari sisi kami" [19]

KEEMPAT BELAS
Siapa di antara kaum muslimin yang tidak mampu untuk menyembelih
kurban, ia akan mendapat pahala orang-orang yang menyembelih dari umat
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam karena Nabi berkata ketika
menyembelih salah satu domba.

"Artinya : Ya Allah ini dariku dan ini dari orang yang tidak menyembelih dari kalangan umatku" [20]

KELIMA BELAS
Berkata Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni" (11/95) : "Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam dan Al-Khulafaur rasyidun sesudah beliau menyembelih
kurban. Seandainya mereka tahu sedekah itu lebih utama niscaya mereka
menuju padanya.... Dan karena mementingkan/mendahulukan sedekah atas
kurban mengantarkan kepada ditinggalkannya sunnah yang ditetapkan oleh
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

[Disalin dari kitab Ahkaamu Al-'iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah,
edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali Hasan bin
Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Putsaka Al-Haura, hal.
47-53, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
_________
FootNote.
[1]. Akan datang dalilnya pada point ke delapan
[2]. Riwayat Bukhari (5560) dan Muslim (1961) dan Al-Bara' bin azib.
[3]. Berkata Al-Hafidzh dalam "Fathul Bari" (10/5) : Jadza' adalah
gambaran untuk usia tertentu dari hewan ternak, kalau dari domba adalah
yang sempurna berusia setahun, ini adalah ucapan jumhur. Adapula yang
mengatakan : di bawah satu tahun, kemudian diperselisihkan
perkiraannya, maka ada yang mengatakan 8 dan ada yang mengatakan 10
Tsaniyya dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5 tahun, sedang
dari sapi dan kambing adalah yang telah sempurna berusia 2 athun. Lihat
"Zadul Ma'ad" (2/317).
[4]. 'Shahihul Jami'" (1592), lihat " Silsilah Al-Ahadits Adl-Dlaifah" (1/87-95).
[5]. Dikeluarkan oleh Ahmad (4/8), Al-Baihaqi (5/295), Ibnu Hibban
(3854) dan Ibnu Adi dalam "Al-Kamil" (3/1118) dan pada sanadnya ada
yang terputus. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabari dalam 'Mu'jamnya"
dengan sanad yang padanya ada kelemahan (layyin). Hadits ini memiliki
pendukung yang diriwayatkan Ibnu Adi dalam "Al-Kamil" dari Abi Said
Al-Khudri dengan sanad yang padanya ada kelemahan. Hadits ini hasan
Insya Allah, lihat 'Nishur Rayah" (3/61).
[6]. Zadul Ma'ad (2/319)
[7]. Telah lewat takhrijnya pada halaman 66, lihat 'Nailul Authar" (5/200-203).
[8]. Campuran tertentu yang digunakan untuk menghilangkan rambut.
[9]. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad (1/83, 127,129 dan 150), Abu
Daud (2805), At-Tirmidzi (1504), An-Nasa'i (7/217) Ibnu Majah (3145)
dan Al-Hakim (4/224) dari Ali radhiyallahu 'anhu dengan isnad yang
hasan.
[10]. Muqabalah adalah hewan yang dipotong bagian depan telinganya.
Mudabarah : hewan yang dipotong bagian belakang telinganya. Syarqa :
hewan yang terbelah telinganya dan Kharqa : hewan yang sobek
telinganya. Hadits tentang hal ini isnadnya hasan diriwayatkan Ahmad
(1/80 dan 108) Abu Daud (2804), At-Tirmidzi (4198) An-Nasa'i (7/216)
Ibnu Majah (3143) Ad-Darimi (2/77) dan Al-Hakim (4/222) dari hadits Ali
radhiyallahu 'anhu.
[11]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5552) An-Nasai 97/213) dan Ibnu Majah (3161) dari Ibnu Umar.
[12]. Wafat tahun (103H) biografisnya bisa dibaca dalam "Tahdzibut Tahdzib" (7/217).
[13]. Diriwayatkan At-Tirmidzi (1505) Malik (2/37) Ibnu Majah (3147) dan Al-Baihaqi (9/268) dan isnadnya hasan.
[14]. Diriwayatkan oleh Bukhari (5558), (5564), (5565), Muslim (1966) dan Abu Daud (2794).
[15]. Sebagaimana dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan Muslim (1967) dan Abu Daud (2792).
[16]. Aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam permasalahan ini di antara ulama, lihat point ke 13.
[17]. Diriwayatkan oleh Bukhari (5569), Muslim (1971) Abu Daud (2812)
dan selain mereka dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Adapun riwayat
larangan untuk menyimpan daging kurban masukh (dihapus), lihat 'Fathul
Bari' (10/25-26) dan "All'tibar" (120-122). Lihat Al-Mughni (11/108)
oleh Ibnu Qudamah.
[18]. Dalam Al-Qamus yang dimaksud adalah apa yang dikenakan hewan tunggangan untuk berlindung dengannya.
[19]. Diriwayatkan dengan lafadh ini oleh Muslim (317), Abu Daud (1769)
Ad-Darimi (2/73) Ibnu Majah (3099) Al-baihaqi (9/294) dan Ahmad
(1/79,123,132 dan 153) Bukhari meriwayatkannya (1716) tanpa lafadh :
"Kami akan memberinya dari sisi kami".
[20]. Telah lewat takhrijnya pada halaman 70

No comments:

Post a Comment

Categories

2012 (1) adab (6) akhwat (6) al qur'an (7) Al-Ghazali (2) alqur'an (3) amal-amal mulia (1) astronomi (2) bercanda (2) bermuda (1) binteng (1) cahaya (3) cantik (5) cinta (3) claudius (1) cosmis (1) dewasa (2) diponegoro (1) fachchar (1) film (1) fisika (4) formosa (1) hati (3) hidup (2) hijab (1) hukum (1) iblis (1) ilmu (2) jawa (1) jilbab (3) jin (1) kecepatan (1) kesehatan (3) ketua (1) kiamat (2) kristologi (2) lailatul qadar (1) liberalisme (3) Madinah (2) makkah (1) manfaat puasa (1) manusia (4) maulud (1) merokok (1) MUI (2) muslim (4) muslimah (6) nabi (3) nasa (1) newton (1) nikah (2) nikmat (1) pacaran (6) pahlawan (1) pengetahuan (13) perempuan (3) planet (1) proteinasi (1) ramadhan (1) RIMA (1) Rosulullah (5) sabar (5) sahur (1) sambutan (1) sejarah (8) sekolah (4) sepakbola (1) sholat (3) suku maya (1) sumur setan (1) syukur (2) tafsir (1) tahun baru (1) Thien (1) valentine (2) waktu (2) wanita (7) zina (5) फित्नाह (1)