RSS

Ya Tuhan kami, kami telah beriman kepada apa yang telah Engkau turunkan dan telah kami ikuti rasul, karena itu masukanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang menjadi saksi (tentang keesaan Allah)

STRUKTUR ORGANISASI RIMA 2009 - 2012




Pelindung


Bp. Didik Indratmoyo

Penasehat


Bp. H. Rusyadi

Pembina


  1. Bp. Hadi Soimun
  2. Bp. Drs. H. Zazinto
  3. M. Ridwan


Ketua


Afief Kurnia Rachman

Wakil ketua


Fissilmi Gunawati

Sekretaris


  1. Risa Puji Astuti
  2. Henny Issnawaty
  3. M. Fatkhur Rizki


Bendahara


  1. Anita Kristiana
  2. Onny Setyaningsih
  3. Hartono


SEKSI-SEKSI



Dakwah dan PHBI


  1. Dani Setiawan
  2. Alim Wisnu Kurniawan
  3. Romdhoni
  4. Muntoha


Perlengkapan dan Perawatan


  1. Syaiful Mufid
  2. M. Amar Ma’ruf Fauzi
  3. Elvin
  4. Mellisa


Kolektor Listrik


Heri Krismanto

Kesenian dan Mading


  1. Candra Tri Yulianto
  2. Monik Setyorini
  3. Nur Izzati
  4. Maya Aprilia


Sosial


  1. Okki Sulistiawan
  2. Nasta’in
  3. M. Setya Roji’in
  4. Fuad Adhi Sasmito


Kebersihan


  1. Erlin
  2. Dewi Lestariyah
  3. Firawati
  4. Farida


Olahraga


  1. Galuh Adi Prakoso
  2. Syukron Ma’mun
  3. Hima Adhitama
  4. Hariyadi


Humas


  1. Jarwadi
  2. Didik Cahyadi
  3. Hendi Probo Jati


Keamanan


  1. Winarno
  2. As’ari
  3. Mahbub
  4. Mahmud


Friday, October 30, 2009

anda tahu isi Piagam Madinah?

Sebagai produk yang lahir dari rahim peradaban Islam, Piagam Madinah
diakui sebagai bentuk perjanjian dan kesepakatan bersama bagi
membangun masyarakat Madinah yang plural, adil, dan berkeadaban. Di
mata para sejarahwan dan sosiolog ternama Barat, Robert N. Bellah,
Piagam Madinah yang disusun Rasulullah itu dinilai sebagai konstitusi
termodern di zamannya, atau konstitusi pertama di dunia. Berikut
petikan lengkap terjemahan Piagam Madinah yang terdiri dari 47 pasal:
Preambule: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.
Ini adalah piagam dari Muhammad, Rasulullah SAW, di kalangan mukminin
dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan
yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
Pasal 1: Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia
lain.
Pasal 2: Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy sesuai keadaan
(kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan
mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di
antara mukminin.
Pasal 3: Banu 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu
membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku
membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 4: Banu Sa'idah, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu
membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku
membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
mukminin.
Pasal 5: Banu al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu
membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku
membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
mukminin.
Pasal 6: Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu
membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku
membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
mukminin.
Pasal 7: Banu al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-
membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap
suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
mukminin.
Pasal 8: Banu 'Amr Ibn 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-
membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap
suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
mukminin.
Pasal 9: Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-
membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap
suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
mukminin.
Pasal 10: Banu al-'Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-
membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap
suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
mukminin.
Pasal 11: Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang
berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan
baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
Pasal 12: Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan
sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan dari padanya.
Pasal 13: Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang di
antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat,
melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan
mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah
seorang di antara mereka.
Pasal 14: Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya
lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin
membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
Pasal 15: Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh
mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak
tergantung pada golongan lain.
Pasal 16: Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas
pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan
ditentang (olehnya).
Pasal 17: Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh
membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu
peperangan di jalan Allah Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan
keadilan di antara mereka.
Pasal 18: Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-
membahu satu sama lain.
Pasal 19: Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya
dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa
berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20: Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa
orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan
orang beriman.
Pasal 21: Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti
atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela
(menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam
menghukumnya.
Pasal 22: Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini,
percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi
tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan
tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan
Allah di hari kiamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan
tebusan.
Pasal 23: Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya
menurut (ketentuan) Allah 'azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
Pasal 24: Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam
peperangan.
Pasal 25: Kaum Yahudi dari Bani 'Awf adalah satu umat dengan mukminin.
Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka.
Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka
sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak
diri dan keluarganya.
Pasal 26: Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi
Banu 'Awf.
Pasal 27: Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu
'Awf.
Pasal 28: Kaum Yahudi Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti Yahudi
Banu 'Awf.
Pasal 29: Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi
Banu 'Awf.
Pasal 30: Kaum Yahudi Banu al-'Aws diperlakukan sama seperti Yahudi
Banu 'Awf.
Pasal 31: Kaum Yahudi Banu Sa'labah diperlakukan sama seperti Yahudi
Banu 'Awf, kecuali orang zalim atau khianat. Hukumannya hanya menimpa
diri dan keluarganya.
Pasal 32: Suku Jafnah dari Sa'labah (diperlakukan) sama seperti mereka
(Banu Sa'labah).
Pasal 33: Banu Syutaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).
Pasal 34: Sekutu-sekutu Sa'labah (diperlakukan) sama seperti mereka
(Banu Sa'labah).
Pasal 35: Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka
(Yahudi).
Pasal 36: Tidak seorang pun dibenarkan (untuk perang), kecuali seizin
Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka
(yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan
kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya.
Sesungguhnya Allah sangat membenarkan (ketentuan) ini.
Pasal 37: Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin
ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu-membantu dalam
menghadapi musuh Piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat.
Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman
akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang
teraniaya.
Pasal 38: Kamu Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam
peperangan.
Pasal 39: Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya "haram" (suci) bagi warga
Piagam ini.
Pasal 40: Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri
penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41: Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42: Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara
pendukung Piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya,
diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah 'azza wa jalla,
dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan
memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 43: Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan
juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44: Mereka (pendukung Piagam) bahu-membahu dalam menghadapi
penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45: Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka
(pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu,
maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai
seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan
perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap
orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
Pasal 46: Kaum yahudi al-'Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan
kewajiban seperti kelompok lain pendukung Piagam ini, dengan perlakuan
yang baik dan penuh dari semua pendukung Piagam ini. Sesungguhnya
kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan).
Setiap orang bwertanggungjawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah
paling membenarkan dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 47: Sesungguhnya Piagam ini tidak membela orang zalim dan
khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di
Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah
penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah
SAW.

No comments:

Post a Comment

Categories

2012 (1) adab (6) akhwat (6) al qur'an (7) Al-Ghazali (2) alqur'an (3) amal-amal mulia (1) astronomi (2) bercanda (2) bermuda (1) binteng (1) cahaya (3) cantik (5) cinta (3) claudius (1) cosmis (1) dewasa (2) diponegoro (1) fachchar (1) film (1) fisika (4) formosa (1) hati (3) hidup (2) hijab (1) hukum (1) iblis (1) ilmu (2) jawa (1) jilbab (3) jin (1) kecepatan (1) kesehatan (3) ketua (1) kiamat (2) kristologi (2) lailatul qadar (1) liberalisme (3) Madinah (2) makkah (1) manfaat puasa (1) manusia (4) maulud (1) merokok (1) MUI (2) muslim (4) muslimah (6) nabi (3) nasa (1) newton (1) nikah (2) nikmat (1) pacaran (6) pahlawan (1) pengetahuan (13) perempuan (3) planet (1) proteinasi (1) ramadhan (1) RIMA (1) Rosulullah (5) sabar (5) sahur (1) sambutan (1) sejarah (8) sekolah (4) sepakbola (1) sholat (3) suku maya (1) sumur setan (1) syukur (2) tafsir (1) tahun baru (1) Thien (1) valentine (2) waktu (2) wanita (7) zina (5) फित्नाह (1)